PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pergudangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Kota Baubau, perlu penataan dan pembinaan pergudangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu membentuk Perda Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan PerUUan
- Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 2)
- Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3)
- Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM 2. PENYELENGGARAAN PERGUDANGAN Bagian kesatu:
Tanda Daftar Gudang Bagian Kedua:
Sistem dan Prosedur Pengajuan TDG Bagian Ketiga:
Perubahan Gudang Bagian Keempat:
Penyimpanan Barang di Gudang Bagian Kelima:
Pelaporan 3. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN TDG DAN SANKSI ADMINISTRASI 4. HAK DAN KEWAJIBAN 5. SANKSI ADMINISTRASI 6. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian kesatu:
Pelaksanaan Bagian Kedua:
Pengawasan dan Pengendalian Bagian Ketiga:
Peran Serta Masyarakat 7. KETENTUAN PIDANA 8. PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pergudangan
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.