PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan demokratis sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik, perlu dilaksanakan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa perwujudan prinsip keterbukaan diaktualisasikan melalui pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari bahan-bahan publik;
- bahwa penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan memperoleh infomasi harus diarahkan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat baik terhadap proses pengambilan kebijakan maupun terhadap pengawasan publik yang bermuara kepada percepatan pembangunan Kota Baubau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas serta untuk penguatan akses publik terhadap informasi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Baubau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau
Tentang
Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Baubau
Ditetapkan Tanggal
01 November 2013
Diundangkan Tanggal
01 November 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.