Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah;
  2. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Badan Usaha Milik Daerah yang perlu didorong untuk semakin berfungsi dalam pertumbuhan ekonomi daerah melalui penambahan penyertaain modal untuk memenuhi modal inti minimum;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nmor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2024

Berlaku Tanggal
02 Mei 2024

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar