Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Kota Baubau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji di Kota Baubau
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang No 13 Tahun 2001,
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 14 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No 8 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Transportasi Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah, Pembiayaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.