Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan bentuk konsep reinventing government, dan untuk menghadapi pasar bebas, Pemerintah Daerah dituntut semakin terbuka, dan mampu memaksimalkan potensi yang ada untuk mendapatkan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kepentingan masyarakat. bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut pada huruf a diatas, hubungan ikatan kerja sama merupakan salah satu upaya yang tepat, karena akan mampu meningkatkan pemanfaatan aset, dan memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya untuk dapat mempercepat akselerasi pembangunan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelaksanaan Kerja Sama.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009.
Mengatur tentang ketentuan tata cara serta prosedur penyelenggaraan kerjasama
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.