Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Perparkiran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan perparkiran sebagai prasarana pelayanan transportasi umum merupakan salah satu upaya penertiban dalam berlalu-lintas. bahwa untuk tertibnya pengelolaan perparkiran sebagai salah satu sumber pendapatan melalui sektor retribusi yang dapat dikelola, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Retribusi Perparkiran.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota BauBau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum, Ketentuan pengelolaan parkir,. Ketentuan Perizinan,. Ketentuan Pungutan,. Ketentuan Retribusi,. Pembinaan dan Pengawasan,. Ketentuan pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.