Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan mutu pelayanan pemanfaatan dalam pemanfaatan fasilitas pasar, maka perlu dipungut dan diatur Retribusi Pasar. Berdasarkan pertimbnagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  9. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.

Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
5 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Ditetapkan Tanggal
01 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
01 Mei 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2007/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (119.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar