Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pramuwisata dan Pengatur Wisata
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pramuwisata dan Pengatur Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.