Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Penerangan Jalansebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya pajak air tanah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daearah Kota Baubau tentang Pajak Penerangan Jalan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2011/NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar