PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Penerangan Jalansebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota;
- bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya pajak air tanah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daearah Kota Baubau tentang Pajak Penerangan Jalan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.