PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sehingga Daerah diberi kewenangan untuk menggali, mengembangkan dan menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah yang Otonom ;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepada masyarakat khususnya dibidang penyediaan fasilitas bagi pedagang serta peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau
Tentang
Perda Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2016
Berlaku Tanggal
19 Desember 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2016 NOMOR 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baubaukota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.