PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah;
- bahwa atas pertimbangan huruf a maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 41 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pajak Penerangan Jalan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang – undang Nomor 9 Tahun 1996;
- Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997;
- Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bekasi
Tentang
Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
17 September 2002
Diundangkan Tanggal
17 September 2002
Berlaku Tanggal
17 September 2002
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.