PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
- bahwa agar layanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, kepada masyarakat pengguna jasa dibebankan pungutan retribusi sebagai biaya atas pemanfaatan jasa layanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016
Berlaku Tanggal
09 Mei 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 07
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.