PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menyesuaikan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu
Nomor
1
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah
Ditetapkan Tanggal
15 April 2021
Diundangkan Tanggal
15 April 2021
Berlaku Tanggal
15 April 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.