PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ruang terbuka hijau diperlukan dalam rangka menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, serta dapat meningkatkan kualitas perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman. Pertumbuhan dan perkembangan Kota Bengkulu dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah. Dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara khusus dengan Peraturan Daerah yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan seluruh warga masyarakat di Kota Bengkulu. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017
Berlaku Tanggal
26 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.