PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan kepastian hukum penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kota Bengkulu. Untuk memperoleh Program Hibah Air Minum APBN dalam rangka memenuhi hak Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk mengakses air bersih dan pelaksanaan SPAM Regional Bentengkobema Provinsi Bengkulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu. Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah Kota Bengkulu, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017
Berlaku Tanggal
26 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 08
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.