Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188-342-531 Tahun 2016 tentang pembatalan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2017

Berlaku Tanggal
17 Maret 2017

Sumber
LEMBARAN DAERAH NOMOR 187

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 03 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar