PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 05 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Bima perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca;
- bahwa pembudayaan gemar membaca, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan serta mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan;
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
24 Juli 2019
Berlaku Tanggal
24 Juli 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 05 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.