Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-Undang RI No.18 Tahun 1997
- Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2002 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum;
Keuangan Pimpinan dan Anggotanya;
Pengelolaan Keuangan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
Penjelasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.