PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka intensifikasi Pendapatan asli Daerah khususnya Pendapatan Daerah yang bersumber dari lain – lain pendapatan yang sah, perlu dilakukan upaya penggalian sumber – sumber pendapatan dengan memanfaatkan potensi yang ada melalui bentuk kontribusi;
- Salah satu kontribusi yang dapat menunjang Pendapatan Daerah adalah Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi;
- Untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Nomor
14
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Kontribusi Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LD Kota Bima
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.