Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03
tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanankesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggarajaminan Sosial Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan agar tata tertib administrasi yang akuntabel, efektif dan efesien dalam pengelolaan keuangan, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengelolaan, pembiayaan dan pemanfaatan dana program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Bima

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016,dan Peraturan Walikota Bima Nomor 03 Tahun 2015

Materi Pokok:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
16 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 03
tahun 2015 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Pelayanankesehatan Dasar Peserta Badan Penyelenggarajaminan Sosial Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2022

Berlaku Tanggal
20 Mei 2022

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar