Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Bima

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut -sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
2

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kota Bima

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2018

Berlaku Tanggal
05 Maret 2018

Sumber
Lembaran Daerah KOBI Nomor 205

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar