Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Lain-lain Pendapatan yang Sah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 21 huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
  2. Dalam rangka pengaturan dan penataan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagai salah satu potensi penerimaan daerah, perlu diatur regulasi sebagai landasan hukum dan operasionalnya. c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Ketentuan Umum;
Nama, Jenis, Obyek dan Subyek;
Cara Mengukur Penerimaan;
Prinsip, Unsur, dan Tarif Retribusi;
Penerimaan dan Penyetoran;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Lain-lain Pendapatan yang Sah

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Kota Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (138.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar