PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020
Berlaku Tanggal
14 Februari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.