Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997
  2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999
  4. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2002
  6. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2003
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  14. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.

Ketentuan Umum;
Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Kedudukan Kruangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
Penjelasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
9 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2003

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2003

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Kota Bima

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (471 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar