PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan urusan dan organisasi perangkat daerah;
- Dalam rangka memenuhi aspirasi dan permasalahan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bima tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2010
Sumber
LD Kota Bima Nomor 106
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.