Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai, perlu segera melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan B angunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
1.Ketentuan Pasal 61, sehingga berbunyi:
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai berikut:
a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
b. untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen). 2. Ketentuan Pasal 93 ayat (2), sehingga keseluruhannya berbunyi:
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.