Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
- Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
- PB Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PERM.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
- Permendag Nomor 50/M-Dag/PER/10/2009
- Permendag Nomor 08/M-Dag/PER/3/2010
- Kepmenhub Nomor KM 66 Tahun 1993
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
- Kepmenhub Nomor KM. 21 Tahun 2001
- Kepmenhub Nomor KM. 35 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang golongan retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
tata cara pemungutan retribusi;
sanksi administrasi;
tata cara penagihan;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
pemanfaatan;
keberatan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
peninjauan tarif retribusi;
pemeriksaan;
insentif pemungutan;
penyidikan, dan
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Binjai
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2011
Berlaku Tanggal
20 Januari 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (593.47 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.