Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningk:atkan pelayanan penyaluran modal usaha serta untuk memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, maka pemerintah daerah perlu memberdayakan badan usaha milik daerah;
- bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran dan fungsi meningk:atkan daya saing dan pertumbuhan perekonomian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningk:atkan hajat hidup perekonomian masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah serta mengoptimalkan penyaluran modal usaha dalam memberlkan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota Blitar telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun2017 tentang: Perubahan Alas Peraturan Daerah Kola Blitar Nomor 15 Tahun 2004;
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerlntah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kola Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerlntah Kola Blitar perlu disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015
- 21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2015
- 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
- 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- 26. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004
- 27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
- 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
- 29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
- 31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok:
mengatur pembentukan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
nama kedudukan dan tujuan;
dasar hukum pendirian;
kegiatan usaha dan anggaran dasar;
sumber modal dan penyertaan modal;
organisasi;
KPM dan dewan pengawas;
direksi;
satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya;
perencanaan, operasional dan pelaporan;
tahun buku dan penggunaan laba;
evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum;
pembubaran;
kepailitan;
pembinaan dan pengawasan;
pembinaan dan pengawasan;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.