PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), maka Pemerintah Kota Blitar dapat memberikan Tambahan Penghasilan dalam rangka peningkatan produktivitas, motivasi, disiplin, kinerja serta kesejahteraan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.