Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Secara geografis, klimatologis, dan hidrologis Kota Bogor merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, nonalam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 13 Tahun 1954
- Undang-Undang No 24 Tahun 2017
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulagan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan;
4. Kerja Sama;
5. Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi;
6. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.