Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal yang dimaksud sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang No 7 Tahun 1992
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No 21 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  11. Undang-Undang No 27 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2006
  13. PER OJK No 20/POJK.03/2014
  14. PER OJK No 5/POJK.03/2015
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2015
  19. Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2004
  20. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007
  21. Peraturan Daerah Kota Bogor No 13 Tahun 2007
  22. Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2008
  23. Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Modal 4. Kewajiban PD BPR Bank Pasar 5. Pengendalian 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2016

Berlaku Tanggal
18 Februari 2016

Sumber
LD Thn 2016/No 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (111.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar