Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal yang dimaksud sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 7 Tahun 1992
- Undang-Undang No 23 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 21 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2006
- PER OJK No 20/POJK.03/2014
- PER OJK No 5/POJK.03/2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bogor No 13 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Modal 4. Kewajiban PD BPR Bank Pasar 5. Pengendalian 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bogor
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2016
Berlaku Tanggal
18 Februari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (111.6 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.