Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Pemberian Bantuan Hukum 5. Bantuan Hukum Litigasi 6. Bantuan Hukum Non Litigasi 7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 9. Pendanaan 10. Pengawasan 11. Larangan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…