Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Bagi Siswa Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dalam menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor dan untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang No 2 Tahun 1986
  5. Undang-Undang No 5 Tahun 1986
  6. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  7. Undang-Undang No 18 Tahun 2003
  8. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No 48 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  11. Undang-Undang No 16 Tahun 2011
  12. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
  14. PERMENKUMHAM No 3 Tahun 2013
  15. Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Pemberian Bantuan Hukum 5. Bantuan Hukum Litigasi 6. Bantuan Hukum Non Litigasi 7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum 8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 9. Pendanaan 10. Pengawasan 11. Larangan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Siswa Masyarakat Miskin
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015
Sumber
LD 2015/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (146.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago