Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan berkenaan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pelaporan Peristiwa Penting serta penduduk yang bepergian tidak membawa Kartu Tanda Penduduk dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal, maka perlu untuk menghapus denda administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sebelumnya sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 13 Tahun 1954
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Kota Bogor No 16 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2015
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor No 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2018

Berlaku Tanggal
29 Januari 2018

Sumber
LD 2018/3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Download PDF (99.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar