Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah perlu mengoptimalkan penyaluran modal usaha mikro dan koperasi serta untuk memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, maka untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan perlu mengganti BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bogor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No 21 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. PBI No 14/9/PBI/2012
  7. POJK No 20/POJK.03/2014
  8. POJK No 4/POJK.03/2015
  9. POJK No 5/POJK.03/2015
  10. POJK No 13/POJK.03/2015
  11. POJK No 44/POJK.03/2015
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2006
  13. POJK No 12/POJK.03/2016
  14. Peraturan Daerah Kota Bogor No 2 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat bank Kota Bogor dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Tujuan dan Kegiatan Usaha 4. Modal 5. Organ 6. Struktur Organisasi 7. Pegawai 8. Perencanaan dan Pelaporan 9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba 10. Pembinaan 11. Kerja Sama 12. Pembubaran 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bogor
Nomor
5 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2017
Berlaku Tanggal
10 Juli 2017
Sumber
LD Thn 2017/No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (205.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago