Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan masyarakat serta memenuhi harmonisasi dan keselarasan dalam pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah perlu membentuk susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No 16 Tahun 1950
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- PERPRES No 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah 3. Jenis, Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah 4. Pembentukan UPT 5. Staf Ahli 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Jabatan Perangkat Daerah 8. Kepegawaian 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.