Lembaga adat sebagai salah satu wadah bagi masyarakat dan memiliki potensi besar untuk melestarikan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat sehingga perlu untuk diberdayakan. Sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf M, pemerintah daerah berwenang melakukan Pemberdayaan Lembaga Adat tingkat daerah serta pada huruf V Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Sub Urusan Kebudayaan, melakukan pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000, dan
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021, terdiri dari :
Ketentuan Umum, Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan Lembaga Adat, Pelestarian Kebudayaan Lokal Daerah, Hubungan dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…