Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan ruang lingkup meliputi:
a. jenis sampah;
b. tugas dan wewenang;
c. hak dan kewajiban;
d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
e. perizinan;
f. Kompensasi;
g. penerapan teknologi;
h. sistem informasi;
i. insentif dan disinsentif;
j. peran serta masyarakat;
k. larangan;
l. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
m. kerja sama dan kemitraan;
n. pembinaan dan pengawasan, dan
o. pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Sampah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
LD.2020./NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (362.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar