PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, telah mengatur seluruh tahapan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.