PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009
Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.