Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang
tahun 2011-2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Seiring dengan terjadinya dinamika sosial masyarakat Kota Bontang yang pesat, perlu menyesuaikan perencanaan pembangunan daerah dengan perkembangan keadaan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2011-2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- dan Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2011
Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2011-2016.
DETAIL PERATURAN
rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang
tahun 2011-2016
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perda Nomor 3 Tahun 2014
Lampiran II – Perda Nomor 3 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.