Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Guna Melakukan Perlindungan Dan Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pemerintah Dan Swasta Secara Merata, Terjangkau Dan Dapat Diterima Oleh Masyarakat Sesuai Dengan Sistem Kesehatan Nasional Yang Semakin Meningkat Dan Berkembang, Perlu Dilakukan Pembinaan, Pengaturan, Pengawasan Dan Pengendalian Yang Bertujuan Untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Ini: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009

Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perijinan, Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Perizinan Bidang Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar