PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Penataan Organisasi Pemerintahan Dan Penyesuaian Peraturan Perundang—
- Undangan Yang Lebih Tinggi, Perlu Dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012.
Mengubah Judul Bagian Keempat BAB III Bagian Tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.