PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Serta Meningkatkan Pertumbuhan Dan Perkembangan Perekonomian Daerah, Diperlukan Usahausaha Untuk Menambah Dan Memupuk Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga Adalah Merupakan Salah Satu Sarana Untuk Menambah Dan Memupuk Sumber Pendapatan Daerah Sebagaimana Diamanatkan Oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 81 Ayat (3) Dan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Ini
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Sumber Dana Penyertaan Modal, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengendalian, Hasil Usaha, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bontang
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.