Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- bahwa untuk ketentuan pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.996.015.381.339,00 berkurang sebesar Rp.(112.301.095.957,90) sehingga menjadi Rp. 883.714.285.381,10 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp. 804.208.694.749,00 b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (113.226.952.263,00) Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 690.981.742.486,00 2. Belanja Daerah a. Semula Rp. 996.015.381.339,00 b. Bertambah/(Berkurang) Rp. (112.301.095.957,90) Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 883.714.285.381,10 Surplus/(Defisit) Setelah Perubahan Rp. (192.732.542.895,10) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1. Semula Rp. 191.806.686.590,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 925.856.305,10 Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10 b. Pengeluaran 1. Semula Rp. 0,00 2. Bertambah/(Berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 0,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 192.732.542.895,10 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Tentang
Perda Tentang Perubahan APBD TA 2020
Ditetapkan Tanggal
02 November 2020
Diundangkan Tanggal
02 November 2020
Berlaku Tanggal
02 November 2020
Sumber
LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.33 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.