Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,
  6. Permenpar Nomor 10 Tahun 2016,
  7. Peraturan Daerah Prov. Sumbar Nomor 3 Tahun 2014,
  8. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006,
  9. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011,
  10. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No 4 Tahun 2016

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Jangka Waktu 3. Pembangunan Kepariwisataan 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata 5. Pembangunan Industri Pariwisata 6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata 7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisata 8. Pengawasan dan Pengendalian 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bukittinggi Tahun 2019-2025

Ditetapkan Tanggal
08 April 2020

Diundangkan Tanggal
08 April 2020

Berlaku Tanggal
08 April 2020

Sumber
LD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar