Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi pelayanan kesehatan di Kota Bukittinggi, perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni pelayanan kesehatan hewan pada pusat kesehatan hewan serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  8. Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Ketentuan Pasal 4 diubah 5. Ketentuan Pasal 8 diubah 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar