Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Ketentuan Pasal 4 diubah 5. Ketentuan Pasal 8 diubah 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame