PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan pembangunan Kota Cimahi dan pertumbuhan jumlah penduduk selain mengakibatkan meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap barang dagangan kebutuhan rumah tangga, juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pengelolaan pasar di wilayah Kota Cimahbahwa pasar pemerintah merupakan salah satu entitas ekonomi strategis selain berfungsi sebagai pelayanan publik khususnya penyediaan kebutuhan rumah tangga, juga berfungsi sebagai fasilitasi aktifitas ekonomi bagi masyarakat sekitarnya;
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan pasar secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu meninjau kembali dan mengubah serta mengganti peraturan pengelolaan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cimahi
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2014
Berlaku Tanggal
09 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.