PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kerjasama Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kerjasama daerah merupakan perwujudan otonomi daerah dan sebagai sarana yang digunakan dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, adil serta mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI. Sebagai daerah otonom dengan jumlah penduduk yang relatif besar, maka diperlukan kerjasama daerah sebagai slaah satu cara dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayan publik yang optimal di Kota Cimahi. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, maka perlu untuk dilaksanakan peninjauan kembali dan penyesuaian terhadap Perda Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Kota Cimahi tentang Pedoman Kerjasama Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cimahi
Tentang
Perda Tentang Pedoman Kerjasama Daerah
Ditetapkan Tanggal
02 April 2014
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
02 April 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.